FAKTAHUKUMNTT.COM, KOTA KUPANGAlexon Lumba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Resmi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Kupang oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake bersamaan dengan Penjabat Bupati Ende.

Pelantikan Penjabat Bupati Kupang dan Penjabat Bupati Ende oleh penjabat Gubenur NTT atas nama Presiden berdasarkan surat keputusan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor
100.2.1.3- 889 Tahun 2024, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kupang, Provinsi NTT dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3 -887
Tahun 2024, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Ende, Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, mengungkapkan agar Penjabat Bupati yang telah dilantik memberikan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

“Saya harap baik Penjabat Bupati Kupang maupun Ende mesti berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang tulus kepada masyarakat dengan kompetensi yang baik serta berlandaskan pada komitmen dan integritas yang teguh”, ungkap Ayodhia Kalake.