Aneh! Ketua Majelis Hakim PN Labuan Bajo Suruh Penggugat Bayar Polisi untuk Pemeriksaan Setempat: Ada Apa di Balik Sengketa Tanah 3,1 Hektar Ini?

Labuan Bajo, FHC – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025/PN.Lbj terkait sengketa tanah seluas 3,1 hektar di Golo Kerangan, Desa Labuan Bajo, kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar pada Selasa (14/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo ini diwarnai kejanggalan serius — salah satunya, pernyataan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum., yang memerintahkan agar pihak penggugat membayar Polisi dan BPN untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS).

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama dari tim Penasehat Hukum (PH) penggugat yang menilai hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat — yakni Rosyina Yulti Mantuh, Albertus Alviano Ganti, dan Santosa Kadiman  menyerahkan dokumen bukti kepemilikan berupa surat alas hak tertanggal 21 Oktober 1991. Dokumen itu, menurut keterangan Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., telah diunggah dalam sistem e-Court dan dicocokkan dengan dokumen aslinya di hadapan majelis hakim.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.