FK, Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Pemuda Mandiri (APMA), Aldegar Abialdo Khrisma, mengajukan surat pengaduan resmi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Jember 2024.
Dalam surat bernomor 001/A-1/PP-APMA/I/2025, APMA menyoroti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta keterlibatan calon bupati M. Fawait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.
Dugaan Pelanggaran TSM APMA menyebutkan adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan penyelenggara pemilu, yang mendukung salah satu pasangan calon, M. Fawait–Djoko Susanto.
Pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan wewenang, netralitas ASN, dan praktik politik uang yang meluas di berbagai desa dan kecamatan di Jember.
Kasus Dana Hibah DPRD Jatim M. Fawait, calon bupati Jember nomor urut 2, diduga terlibat dalam skandal korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, yang telah menjerat sejumlah anggota DPRD, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.