Dalam situasi seperti itu, banyak investor global menarik dananya dari negara berkembang untuk dialihkan ke aset yang dianggap lebih aman, terutama obligasi pemerintah AS. Fenomena capital outflow tersebut ikut memberi tekanan terhadap mata uang negara berkembang, termasuk Rupiah.
Bank Indonesia menilai kenaikan BI-Rate diperlukan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat daya tarik aset keuangan domestik agar aliran modal asing tetap masuk ke Indonesia.
Nilai tukar Rupiah sendiri pada 19 Mei 2026 tercatat berada di level Rp17.700 per dolar AS atau melemah sekitar 2,2 persen dibanding akhir April 2026. Tekanan terhadap Rupiah tidak hanya berasal dari faktor global, tetapi juga meningkatnya kebutuhan valuta asing domestik untuk pembayaran dividen dan kewajiban utang luar negeri.
Untuk meredam gejolak tersebut, BI memperkuat intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), hingga intervensi di pasar offshore melalui Non-Deliverable Forward (NDF).
