Pengejaran Kilat, Pelaku Tak Berkutik
Tak butuh waktu lama, tim kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam pascakejadian, tujuh pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Dompu. Barang bukti berupa dua parang, satu celurit, serta dua ketapel lengkap dengan anak panah turut diamankan untuk memperkuat dakwaan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menegaskan bahwa ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling ringan 20 tahun penjara.
Dampak Sosial dan Seruan Keadilan
Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat Bima. Tragedi yang bermula dari minuman keras dan dendam lama ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko tinggi. Tokoh masyarakat dan aktivis hukum mendesak proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.