FK – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis.

Salah satu langkah terbaru adalah melakukan penilaian pajak individu terhadap objek pajak non-standar dan objek pajak khusus. Bapenda Kupang menargetkan untuk menyelesaikan penilaian terhadap 105 objek pajak pada tahun ini.

IMG 20240701 WA0059
Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Anastasia Manafe bersama tim dari Bapenda Kota Kupang, Manajer Hotel Harper dan Awak media desk ekonomi dan pembangunan usai melakukan penilaian pajak, Jumat (28/6)

Plt. Kepala Dinas Bapenda, Semy Messakh, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Anastasia Manafe, menjelaskan bahwa penilaian individu ini bertujuan untuk memastikan setiap objek pajak dikenakan pajak yang sesuai dengan nilai jual sebenarnya.

“Penilaian objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) dilakukan dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan,” ungkap Anastasia saat ditemui di Hotel Harper.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.