FK – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis.
Salah satu langkah terbaru adalah melakukan penilaian pajak individu terhadap objek pajak non-standar dan objek pajak khusus. Bapenda Kupang menargetkan untuk menyelesaikan penilaian terhadap 105 objek pajak pada tahun ini.

Plt. Kepala Dinas Bapenda, Semy Messakh, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Anastasia Manafe, menjelaskan bahwa penilaian individu ini bertujuan untuk memastikan setiap objek pajak dikenakan pajak yang sesuai dengan nilai jual sebenarnya.
“Penilaian objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) dilakukan dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan,” ungkap Anastasia saat ditemui di Hotel Harper.

Hotel Harper sendiri menjadi salah satu objek yang dinilai tahun ini. “Hotel Harper baru mulai beroperasi tahun lalu, sehingga tahun ini baru kami lakukan penilaian bangunannya,” tambah Anastasia.
Selain Hotel Harper, dua lokasi lainnya yang dikunjungi Bapenda Kupang adalah Paradox dan RS. Leona. Penilaian ini penting karena adanya pengembangan fasilitas di kedua lokasi tersebut.
Pendataan dan pemutakhiran data objek pajak dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Bapenda. Pada bulan Mei lalu, sebanyak 503 objek pajak di enam kecamatan telah didata dan diperbarui.
Namun, Anastasia mengakui bahwa kegiatan ini belum maksimal karena keterbatasan anggaran.
“Kedepannya, kegiatan ini akan terus dilakukan karena perubahan data objek pajak maupun wajib pajak selalu terjadi setiap hari,” jelasnya.
Bapenda Kota Kupang juga telah memiliki dua staf bersertifikasi untuk melakukan penilaian individual terhadap objek pajak non-standar dan objek pajak khusus.
“Penilaian individu diterapkan untuk objek pajak yang bernilai tinggi atau yang tidak dapat dinilai dengan Computer Assisted Valuation (CAV) karena keterbatasan aplikasi program,” tambah Anastasia.
Dalam rangka meningkatkan PAD, Bapenda Kupang terus mendorong wajib pajak untuk taat pajak. “Karena pajak itu, dari kita oleh kita untuk kembali ke kita juga,” tandas Anastasia.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2024 sebesar Rp. 21,55 miliar dapat tercapai.
Penilaian individu ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Dengan pendekatan yang lebih akurat dan terperinci, Bapenda Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendataan pajak guna mendukung pembangunan Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.