FK-Barcelona menjadi salah satu tim yang paling diuntungkan secara finansial dari Liga Champions musim ini. Hingga saat ini, Blaugrana telah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar $58,2 juta dari performa mereka di kompetisi bergengsi ini.
Pendapatan ini berasal dari:
✅ $20,1 juta untuk partisipasi di babak penyisihan grup.
✅ $13,8 juta dari enam kemenangan beruntun di fase grup.
✅ $12 juta setelah memastikan lolos ke babak 16 besar.
✅ $2,2 juta karena finis di peringkat enam besar tim Eropa berdasarkan koefisien.
✅ $10,4 juta dari posisi dua teratas di grup mereka.
Namun, potensi pendapatan Barcelona belum berhenti di sini. Jika tim asuhan Xavi Hernandez berhasil melangkah lebih jauh di turnamen, mereka akan mendapatkan tambahan bonus fantastis, yaitu:
⏳ $13,7 juta jika lolos ke babak perempat final.
⏳ $16,4 juta jika menembus babak semifinal.
⏳ $19,7 juta jika berhasil mencapai final.
Jika Barcelona berhasil memenangkan trofi Liga Champions musim ini, total pendapatan mereka bisa mencapai angka luar biasa, yaitu lebih dari $100 juta!
Peluang Barcelona
Dengan performa solid yang ditunjukkan sejauh ini, peluang Barcelona untuk meraih lebih banyak pendapatan sangat besar. Selain itu, kehadiran beberapa pemain bintang baru memperkuat potensi tim untuk terus melaju hingga babak final.
Kesimpulan
Liga Champions tidak hanya menjadi ajang persaingan sengit bagi para klub raksasa, tetapi juga ladang emas yang sangat menguntungkan. Barcelona telah membuktikan bahwa performa gemilang di lapangan berbanding lurus dengan pendapatan finansial yang diraih. Apakah mereka akan sukses menambah pundi-pundi ini dengan bonus besar lainnya? Kita tunggu saja perjalanan mereka selanjutnya di Liga Champions.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.