2. Perlindungan untuk Cacat Total Tetap
Jika peserta mengalami cacat total tetap sebelum usia pensiun, mereka tetap berhak menerima manfaat pensiun.
3. Jaminan bagi Ahli Waris
Dalam kasus peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun, manfaat akan diteruskan kepada ahli waris mereka.
Dampak Kenaikan Usia Pensiun
Perubahan usia pensiun ini memberikan keuntungan tambahan bagi pekerja:
1. Waktu Menabung Lebih Lama
Dengan usia pensiun yang lebih panjang, pekerja memiliki kesempatan untuk meningkatkan jumlah tabungan pensiun mereka.
2. Manfaat Finansial Maksimal
Penyesuaian ini memastikan pekerja tetap mendapatkan penghasilan yang layak di masa tua, sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Namun, perubahan ini juga memerlukan persiapan matang dari pekerja, termasuk perencanaan keuangan yang lebih baik.
Pesan Pemerintah
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan program Jaminan Pensiun.
“Kenaikan usia pensiun ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
- Batas Usia Pensiun 59 Tahun
- Dampak Usia Pensiun Naik
- Hak dan Manfaat Pensiun
- Hak Pekerja di Masa Tua
- Jaminan bagi Ahli Waris
- Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Kebijakan Pensiun 2025
- Kenaikan Usia Pensiun Bertahap
- Kesejahteraan Pekerja di Hari Tua
- Manfaat Finansial Masa Tua
- Pekerja Indonesia dan Usia Pensiun
- Peningkatan Tabungan Pensiun
- Peran BPJS Ketenagakerjaan
- Perencanaan Keuangan Pensiun
- Perlindungan Cacat Total Tetap
- Pesan Pemerintah Terkait Pensiun
- PP Nomor 45 Tahun 2015
- Program Jaminan Sosial Pensiun
- Usia Pensiun Menuju 65 Tahun
- Waktu Menabung Pensiun Lebih Lama
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.