Permasalahan muncul saat pengukuran ulang dilakukan tahun 2022, yang melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, BPN, dan Dinas Lingkungan Hidup. Fakta mengejutkan pun terungkap: tanah tersebut adalah kawasan resapan air, yang tidak boleh dibangun atau dimanfaatkan, sesuai ketentuan tata ruang pemerintah.
Merasa tertipu, Herlindis secara resmi membatalkan transaksi dan menuntut pengembalian dana panjar. Namun, pihak pelapor tak menunjukkan itikad baik, bahkan menghilang setelah diminta mengembalikan uang.
Ironisnya, tahun 2025 pelapor kembali muncul dan meminta Herlindis mencarikan pembeli baru untuk tanah tersebut. “Lucu sekali, setelah menghilang, pelapor malah datang minta bantuan jual tanah, padahal uang klien kami belum dikembalikan. Saat ditolak, justru malah melapor polisi. Ini upaya pembalikan fakta,” ujar Alfons.
Laporan ke Polres Sikka tersebut kini akan dijadikan alat bukti balik oleh tim hukum Herlindis untuk menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana. Mereka menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik, melainkan persoalan keperdataan murni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.