Sesuai mekanisme yang telah diatur oleh Kabupaten Rote Ndao, penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD harus dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan BPD.

Dalam penutupnya, Meliand menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Jonas M Selly, telah memberikan pemberitahuan resmi pada 28 November 2023, kepada para camat Rote Ndao, untuk menindaklanjuti keanggotaan BPD yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.