KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 2 Juni 2023

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi NTT siap membentuk tim khusus untuk mengawal pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Ketua Umum BMPS NTT, Winston Neil Rondo sampaikan ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT, Rabu (31/05/2023).

Ia menjelaskan, dirinya bersama pengurus BMPS NTT dan sejumlah kepala sekolah pendidikan menengah atas yang berjumlah sekitar 15 orang menemui Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Pertemuan yang diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dimaksud untuk membahas persoalan terkait PPDB dan menyepakati model pengawalan PPDB 2023

“Tim yang dibentuk khusus untuk mengawal pendaftaran PPDB 2023 ini akan melibatkan semua unsur terkait. Kami juga minta Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk terlibat dalam pengawasan PPDB,” kata Winston.

Menurutnya, problem yang terjadi adalah pasca pendaftaran online atau pendaftaran ulang secara offline. Praktek yang dilaksanakan adalah menambah rombongan belajar meski ruangan kelas, sarana dan prasarana serta tenaga pendidik atau guru jumlahnya tidak bertambah.

“Kami akan mengunjungi sekolah- sekolah pada saat pendaftaran secara online maupun pendaftaran ulang agar juknis yang mengatur tentang PPDB tidak dilanggar,” jelas Winston.

Mantan anggota DPRD NTT ini mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan semua pihak dan bertemu dengan Komisi V DPRD NTT. Ombudsman juga telah bertemu dengan Dinas Pendidikan NTT dan pihak dinas pun sudah berjanji akan konsisten pada juknis.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton memberi apresiasi kepada BMPS NTT yang sudah datang dan berdiskusi tentang PPDB. Sangat diharapkan agar juknis yang ada dapat dipatuhi.

“Hal ini penting mengingat permasalahan klasik yang yang terjadi selama ini adalah sekolah- sekolah negeri melanggar juknis PPDB,” tandas Darius.

Ia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT dan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Komisi V agar juknis PPDB bisa ditaati dan dilaksanakan.

“Intinya kita menjaga dan mengawal proses PPDB untuk mencapai kualitas pendidikan yang baik sebagaimana diharapkan bersama,” kata Darius.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.