Kupang, FHC – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah kembali diuji. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejari Kupang akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur, yang dikerjakan pada tahun 2014. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta dari total nilai kontrak sebesar Rp1,248 miliar.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis sore, 16 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Keduanya adalah AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW, pelaksana lapangan proyek pembangunan Puskesmas bertingkat sederhana tersebut.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan pink dan diborgol sebelum digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang mendalam dan berdasarkan bukti kuat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.