Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025.

FaktahukumNTT.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap skandal besar di tubuh peradilan. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 60 miliar. Dana fantastis itu diduga berkaitan dengan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi raksasa yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) — bahan baku minyak goreng.

Ironisnya, dalam laporan kekayaan resmi tahun 2024, Arif hanya mencatatkan total harta sebesar Rp 3,1 miliar. Kontras tajam ini mengguncang publik dan memunculkan tanda tanya besar soal integritas hakim dalam sistem peradilan Indonesia.

60 Miliar untuk Vonis Lepas

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa suap diberikan oleh pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto melalui perantara Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap ini bertujuan untuk mengatur putusan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.