FaktahukumNTT.com, Jakarta — Setelah sekian lama menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (21/5). Penangkapan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 24.00 WIB di sebuah lokasi di Jakarta, menyusul pengembangan penyelidikan terkait pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.

Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen perbankan, rekaman transaksi, serta komunikasi digital yang mengindikasikan penyimpangan serius dalam proses pencairan kredit senilai Rp3,5 triliun yang diduga berujung pada kredit macet dan kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

“Bukti-bukti tersebut diperoleh dari hasil audit investigatif serta pelacakan digital, termasuk komunikasi Iwan melalui ponsel yang berhasil dilacak sebelum penangkapan,” ungkap Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.