FaktahukumNTT.com, Jakarta — Setelah sekian lama menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (21/5). Penangkapan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 24.00 WIB di sebuah lokasi di Jakarta, menyusul pengembangan penyelidikan terkait pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.

Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen perbankan, rekaman transaksi, serta komunikasi digital yang mengindikasikan penyimpangan serius dalam proses pencairan kredit senilai Rp3,5 triliun yang diduga berujung pada kredit macet dan kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

“Bukti-bukti tersebut diperoleh dari hasil audit investigatif serta pelacakan digital, termasuk komunikasi Iwan melalui ponsel yang berhasil dilacak sebelum penangkapan,” ungkap Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Dari Saksi Jadi Terperiksa

Iwan awalnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, seiring berkembangnya penyidikan dan temuan bukti baru, statusnya mulai mengerucut ke arah tersangka. “Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif dan memiliki waktu untuk menentukan status hukum saudara IS,” tambah Harli.

Kejagung menegaskan bahwa meski Sritex adalah perusahaan swasta, kasus ini tetap masuk dalam ranah korupsi karena kredit yang diberikan berasal dari bank pelat merah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penyalahgunaan fasilitas yang bersumber dari keuangan negara atau daerah tergolong sebagai tindak pidana korupsi.

Respons Sritex dan Potensi Gejolak Bisnis

Sritex, melalui siaran pers singkat, menyatakan bahwa perusahaan tetap beroperasi secara normal dan menghormati proses hukum yang berjalan. Meski demikian, pasar merespons dengan hati-hati. Saham Sritex tercatat mengalami tekanan di bursa, dan sejumlah investor asing dilaporkan menarik dana secara perlahan.

Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami tidak akan berhenti di satu nama. Penyidikan akan dikembangkan sampai ke siapa pun yang terlibat,” tegas Harli.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi salah satu ikon industri tekstil nasional, sekaligus peringatan bahwa penyelewengan keuangan negara, meskipun terjadi di sektor swasta, tetap menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.