Jakarta, FHNC – Kelancaran pembayaran klaim menjadi urat nadir bagi keberlangsungan layanan rumah sakit. BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya: tidak pernah terjadi gagal bayar klaim kepada rumah sakit penyelenggara layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebagai jawaban terhadap kekhawatiran rumah sakit terkait arus kas dan kesinambungan pelayanan bagi peserta JKN.
Menurut Rizzky, mekanisme pembayaran klaim berjalan transparan dan terikat pada aturan yang jelas. “Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Rata-rata realisasi pembayaran klaim pada 2024 tercatat 13,6 hari kalender — lebih cepat dari ketentuan,” ujarnya. Kecepatan ini, kata Rizzky, sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit: semakin lengkap berkas, semakin cepat klaim diproses.
BPJS Kesehatan juga mengklasifikasikan klaim berdasarkan tiga indikator utama. Pertama, klaim pending: klaim yang telah diverifikasi namun dikembalikan ke fasilitas kesehatan karena memerlukan konfirmasi atau bukti tambahan, termasuk koreksi pengodean diagnosis/prosedur. Kedua, klaim dispute: klaim yang diproses namun belum ada kesepakatan antara pihak BPJS dan fasilitas; biasanya berkaitan dengan kaidah pengodean, aspek medis, harga obat, atau indikasi potensi penyalahgunaan. Ketiga, klaim tidak layak: klaim yang tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, atau berada di luar jaminan Program JKN — termasuk klaim kadaluarsa lebih dari enam bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.