FaktahukumNTT.com, Jakarta – Dalam langkah hukum yang mengejutkan, mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, secara resmi melaporkan tiga individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu. Ketiga nama yang dilaporkan antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Pantauan di lokasi menunjukkan, Jokowi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB, Rabu (30/4/2025), didampingi tim kuasa hukum. Tanpa banyak bicara, Jokowi langsung masuk ke ruang pelaporan. Menariknya, proses pelaporan ini hanya memakan waktu sekitar 23 menit. Pada pukul 10.13 WIB, Jokowi telah meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari Paspampres.

Langkah ini menjadi bentuk respons tegas Jokowi terhadap tuduhan yang selama ini beredar luas di media sosial maupun forum publik mengenai keabsahan ijazahnya. “Iya betul (membuat laporan terkait ijazah palsu),” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat dikonfirmasi oleh wartawan.