“Dalam eksekusi rill yang akan berlangsung besok, Pengadilan tidak pernah menggelar agenda konstatering dan sita eksekusi”

Menurut massa aksi, jika pengadilan melaksanakan eksekuai mengabaikan anmaning, mengabaikan konstatering san sita eksekusi maka pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan dan itu artinya pihak yang menang (Pemohon) tidak dapat memilik hak atau memperoleh hak atas objel sengketa tersebut terimasuk benda yang berdiri diatasnya.

Mass mendesak ketua pengadilan atambua untuk menunda proses eksekusi rill***