Belu,FHC-Pihak Termohon dan Pelawan yang tergabung dalam Furum Anti Mafia Peradilan dan Mafia Tanah, menggelar aksi penolalan eksekusi rill sengketa Tanah Halifehan, Kelurahan Tenukiik, yang akan digelar Pengadilan Negri Atambua, Jumat (5/12/25) besok. Aksi massa ini menilai adanya cacat prosedural/cacat hukum dalam tahapan angenda eksekusi rill.
Secara gamblang mereka menilai bahwa terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah berkekekuatan hukum tetap yakni;
1.Aanmaning : pemberitahuan atau teguran dari pengadilan kelasa pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara suka rela (pelaksananan putusan secara suka rela)
2. Konstatering : pencocokan objek dengan amar putusan spy tidak keliru ketika dilakukan sita maupun eksekusi rill
3. Sita eksekusi : penyitaan terhadap objek berikut apa yang ada diatasnya spy tidak dialihkan atau dipindahkan atau dirubah dalam bentuk apapun dan kepada siappun.
4. Eksekusi adalah mahkota daru suatu putusan dimana eksekusi merupakan upya paksa yang dilaksanakan oleh pengadilan atas putusan yang berkekuatan tetap yang tidak dilaksanakan secara sukare oleh pihak yang kalah.
