Faktahukumntt.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang kini langsung dikirim ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mengefisienkan proses pencairan tunjangan, serta menghilangkan potensi keterlambatan atau penyalahgunaan dana.

Prabowo menegaskan bahwa sistem baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan memperbaiki birokrasi yang selama ini dinilai terlalu berbelit.

“Saya menyambut baik inisiatif ini. Tidak boleh ada lagi keterlambatan. Tunjangan guru harus sampai langsung ke tangan yang berhak, tanpa perantara yang memperumit proses,” ujar Prabowo dalam peluncuran mekanisme baru tersebut di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Akhir Birokrasi Berbelit, Guru ASN Bisa Bernapas Lega

Sebelumnya, tunjangan guru ASN daerah disalurkan melalui rekening pemerintah daerah sebelum akhirnya diteruskan ke guru. Namun, sistem ini sering kali menyebabkan keterlambatan pencairan dan menimbulkan keluhan di kalangan tenaga pendidik. Dengan mekanisme baru ini, tunjangan akan langsung dikirim dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa regulasi terkait sistem baru ini sudah rampung dan siap diimplementasikan.

“Kami sudah menyiapkan semua regulasi yang diperlukan. Saat ini, kami dalam tahap pengumpulan data rekening guru agar tidak ada kendala dalam proses penyaluran tunjangan,” jelas Mu’ti.

Prabowo: Hilangkan Budaya Bertele-tele!

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menegaskan pentingnya menghilangkan budaya birokrasi yang tidak efisien.

“Lama-lama untuk apa ditahan? Budaya memperlambat pelayanan harus dihapus. Kalau bisa cepat, kenapa harus lama? Kalau bisa mudah, kenapa harus dipersulit?” tegas Prabowo.

Langkah ini disambut baik oleh para guru di berbagai daerah, yang selama ini sering mengalami keterlambatan dalam pencairan tunjangan. Banyak yang berharap sistem baru ini dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan guru ASN meningkat dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyederhanakan proses administratif demi pelayanan yang lebih efisien bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.