Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri.

Faktahukumntt.com, Banjarmasin – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wartawan perempuan Juwita yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL berinisial J. Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa J menyewa mobil sebelum melakukan aksi keji tersebut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Pazri menjelaskan bahwa bukti sementara yang dikantongi pihaknya menunjukkan J tidak bertindak spontan, melainkan telah merencanakan eksekusi dengan matang. Salah satu indikasinya adalah penggunaan kendaraan sewaan sebagai alat kejahatan.

“Dari bukti sementara ini, kami yakin ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku telah menyewa mobil sebelum membunuh Juwita,” kata Pazri, Sabtu (29/3).

Tak hanya itu, ditemukan pula fakta bahwa J membeli tiket pesawat dari Balikpapan menuju Banjarbaru menggunakan identitas orang lain. Langkah ini semakin menunjukkan bahwa pelaku berupaya menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan.

Saat ini, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin terus mendalami motif di balik tindakan J. Meski demikian, Pazri dan timnya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi keluarga Juwita. Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Pazri.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) juga telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana berat.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk hasil autopsi dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka. Dengan semakin banyaknya bukti yang terungkap, tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin besar untuk memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.