“Ini penyakit lama yang belum sembuh, kini muncul lebih parah. Sudah dua kali dalam dua tahun berturut-turut, dan aktornya pun belum berubah. Artinya, tak ada niat untuk memperbaiki,” tegasnya.
Desakan ARAKSI NTT kepada Kejari Kabupaten Kupang
ARAKSI NTT mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang agar segera menindaklanjuti temuan baru BPK tersebut. Mereka meminta agar penyelidikan tidak hanya menyasar angka, tetapi juga mengusut siapa saja oknum yang terlibat dan motif dibalik pembungkaman informasi ke publik.
“Kami meminta Kajari Kupang untuk proaktif dan responsif terhadap suara rakyat. Jangan tunggu gaduh dulu baru bertindak. Ini sudah terang-benderang,” pungkas Baun.
Media Sebagai Corong Publik, Bukan Musuh
Sikap DPRD Kupang yang dinilai menutup akses kepada media massa juga menuai kekecewaan. Baun menyayangkan bagaimana lembaga yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru menghindar dari transparansi dan akuntabilitas.
“Media bukan musuh. Mereka adalah corong bagi rakyat. Menutup diri dari media sama saja menutup diri dari rakyat,” ujarnya.
Publik Diminta Kawal Kasus Ini
ARAKSI juga mengajak masyarakat NTT, khususnya warga Kabupaten Kupang, untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.