Dorong Pembentukan Dua UU Khusus

LKA RI mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI membentuk dua regulasi terpisah, yakni Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik.

Menurut dr. Novi, keberadaan dua undang-undang tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para tenaga profesional yang setiap hari melayani masyarakat.

Selain pemerintah pusat, LKA RI juga meminta para kepala daerah untuk mengambil langkah konkret melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

“Gubernur, bupati, dan wali kota perlu segera merespons kebutuhan ini dengan menyusun regulasi daerah yang memberikan perlindungan nyata bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. LKA RI siap membantu penyusunan legal drafting maupun naskah akademik berbasis kajian ilmiah,” tegasnya.

Perlindungan Holistik dari Berbagai Bentuk Kekerasan

Dalam kajian yang disiapkan LKA RI, perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lain yang selama ini kerap luput dari perhatian.