Buntut Kematian dr. Ica, LKA RI Surati Presiden Prabowo dan DPR RI Desak Pembentukan UU Khusus Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pendidik

FHC, KUPANG – Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Ica terus menuai perhatian publik. Setelah sebelumnya meminta Kapolri memberikan asistensi terhadap penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan intimidasi psikologis oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI) mengambil langkah yang lebih luas.

Direktur LKA RI, dr. Novi Lewowerang, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pimpinan DPR RI untuk mendesak pembentukan Undang-Undang Khusus tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik di Indonesia.

Menurut dr. Novi, kasus yang menimpa dr. Ica bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menilai kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang hanya memperlihatkan sebagian kecil dari berbagai bentuk kekerasan yang dialami tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik di Indonesia.

“Kasus dr. Ica menjadi alarm serius bagi negara. Yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil, sementara masih banyak tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang mengalami tekanan, intimidasi, maupun berbagai bentuk kekerasan yang tidak terpublikasi karena berbagai alasan,” ujar dr. Novi dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga pendidik merupakan profesi strategis yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat sehat dan bangsa yang cerdas. Karena itu, negara dinilai perlu menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dan spesifik untuk melindungi kedua profesi tersebut.

Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun pengaturan mengenai perlindungan khusus terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik saat menjalankan tugas belum diatur secara tegas, komprehensif, dan operasional.

“Perlindungan terhadap dokter, perawat, bidan, guru maupun dosen masih tersebar dalam berbagai regulasi. Kita membutuhkan payung hukum khusus yang memberikan perlindungan yang jelas, cepat, dan efektif ketika mereka menghadapi ancaman atau kekerasan saat menjalankan tugas profesional,” katanya.

Dorong Pembentukan Dua UU Khusus

LKA RI mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI membentuk dua regulasi terpisah, yakni Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik.

Menurut dr. Novi, keberadaan dua undang-undang tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para tenaga profesional yang setiap hari melayani masyarakat.

Selain pemerintah pusat, LKA RI juga meminta para kepala daerah untuk mengambil langkah konkret melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

“Gubernur, bupati, dan wali kota perlu segera merespons kebutuhan ini dengan menyusun regulasi daerah yang memberikan perlindungan nyata bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. LKA RI siap membantu penyusunan legal drafting maupun naskah akademik berbasis kajian ilmiah,” tegasnya.

Perlindungan Holistik dari Berbagai Bentuk Kekerasan

Dalam kajian yang disiapkan LKA RI, perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lain yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Perlindungan tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan spiritual, kekerasan seksual, hingga kekerasan siber (cyber violence).

Selain itu, LKA RI juga mengusulkan adanya mekanisme bantuan hukum yang cepat dan mudah diakses oleh korban melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.

“Yang paling mendesak adalah adanya akses bantuan hukum langsung dan cepat ketika tenaga kesehatan atau tenaga pendidik mengalami intimidasi, ancaman, atau bentuk kekerasan lainnya. Penanganannya tidak boleh berlarut-larut,” jelas dr. Novi.

Perlindungan tenaga kesehatan yang diusulkan mencakup seluruh profesi kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, ahli gizi, tenaga keterapian fisik, hingga psikolog klinis.

Sementara itu, perlindungan tenaga pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, serta seluruh unsur pendukung di lingkungan pendidikan, termasuk petugas kebersihan, tenaga keamanan, sopir, dan pegawai lainnya.

Misi Kemanusiaan dan Perlindungan Profesi

Dr. Novi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LKA RI merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk memastikan para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik dapat bekerja secara aman, tenang, dan profesional.

“Ini adalah langkah cepat yang kami lakukan untuk menyelamatkan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur. Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat merespons secara cepat demi melindungi profesi-profesi mulia ini,” ujarnya.

Ia juga mengajak organisasi profesi, lembaga pendidikan, institusi kesehatan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan lahirnya regulasi yang berpihak kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

LKA RI sendiri merupakan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan, sosial, hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan. Lembaga ini didirikan oleh Agustinus Payong Boli, SH, MH, M.IP, CLA sebagai wadah yang menjembatani aspirasi masyarakat kepada para pengambil kebijakan guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan publik.

Sebagai bentuk komitmen advokasi, LKA RI membuka layanan pendampingan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik yang mengalami dugaan kekerasan atau pelanggaran hak saat menjalankan tugas profesinya.