Faktahukumntt.com, Kupang – Bupati Kupang menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Dalam acara pengukuhan BPD se-Kabupaten Kupang, beliau menyoroti bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan efektif.
Dalam sambutannya, Bupati Kupang mengingatkan seluruh anggota BPD untuk tidak lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menegaskan bahwa dana desa yang diberikan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, BPD harus memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan regulasi dan tidak disalahgunakan.
“BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, perwakilan, dan pengawasan. Fungsi pengawasan sangat krusial dalam memastikan kepala desa dan aparat desa bekerja secara transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Kupang dalam pidatonya.
Beliau juga mengimbau agar BPD senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di desa. Dengan demikian, koordinasi yang efektif dapat mencegah potensi penyimpangan dana desa dan memastikan bahwa program pembangunan desa berjalan sesuai dengan perencanaan.
Bupati Kupang Menyoroti Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Ia berharap masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program desa, sehingga dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
“Saya berharap BPD bisa menjadi mitra kerja yang adil bagi pemerintah desa. Jangan hanya menjadi lembaga simbolis, tetapi benar-benar berkontribusi dalam mewujudkan desa yang maju, transparan, dan sejahtera,” tambahnya.
Acara pengukuhan BPD ini juga menjadi momentum bagi anggota yang baru dikukuhkan untuk berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Bupati Kupang menekankan bahwa peran BPD yang kuat dan berintegritas akan berdampak besar dalam mewujudkan Kabupaten Kupang yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.