Faktahukumntt.Com, Kupang – Bupati Kupang, Yosef Lede, bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lili, Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Jumat (14/3).
Dalam sidak tersebut, mereka meninjau kondisi bangunan pasar yang telah dibangun dengan dana besar namun hingga kini masih mangkrak.
Dalam kunjungannya, Bupati Yosef Lede terlihat geram melihat banyak bangunan yang tidak terpakai dan aktivitas pasar yang masih berjalan di luar area yang disediakan.
Ia menegaskan bahwa pasar ini harus segera difungsikan agar tidak menjadi proyek sia-sia.
“Saya beri waktu satu minggu kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan pembangunan pasar ini. Para pedagang harus masuk ke dalam bangunan pasar, tidak boleh berjualan di luar! Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan,” tegas Yosef Lede di hadapan pengurus pasar dan masyarakat.
Pasar Lili Akan Jadi Pasar Harian
Selain memerintahkan penyelesaian pembangunan, Bupati Kupang juga mengumumkan perubahan status Pasar Lili dari pasar mingguan menjadi pasar harian. Keputusan ini diambil untuk mendorong roda perekonomian di kawasan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.