“Kita harus mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri. Selain meningkatkan produksi beras, kita juga harus mengembangkan komoditas bernilai ekonomis tinggi seperti jagung dan kacang, ujar Yosef Lede.

Sementara itu, Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, penyuluh, dan petani sangat penting dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Kita harus bersinergi. Dengan kerja sama yang baik, Kabupaten Kupang bisa menjadi daerah yang mandiri secara pangan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Aurum Titu Eki.

Strategi Peningkatan Produksi dan Pengendalian Inflasi

Dalam upaya mencapai swasembada, Bupati dan Wakil Bupati Kupang merumuskan beberapa strategi utama, di antaranya:

  1. Peningkatan Produksi Lokal

    • Mendorong petani memanfaatkan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan hasil panen.
    • Mengembangkan komoditas unggulan lokal sebagai sumber pendapatan tambahan.
  2. Pengawasan Distribusi Pupuk

    • Memastikan distribusi pupuk berjalan lancar dan adil di seluruh wilayah.
    • Mencegah kelangkaan pupuk yang dapat menghambat produksi pertanian.
  3. Peningkatan Peran Penyuluh Pertanian

    • Mendorong penyuluh untuk berinovasi dalam memberikan pendampingan kepada petani.
    • Memanfaatkan platform digital untuk memasarkan hasil pertanian secara luas.
  4. Pengendalian Inflasi Melalui Pertanian

    • Menjaga ketersediaan stok bahan pokok di pasar untuk menghindari lonjakan harga.
    • Meningkatkan produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan lokal dan mengurangi ketergantungan pada daerah lain.

Dukungan bagi Petani Milenial

Bupati dan Wakil Bupati Kupang juga menaruh perhatian khusus pada Petani Milenial. Mereka mendorong generasi muda untuk aktif dalam sektor pertanian dan memanfaatkan teknologi untuk memajukan usaha pertanian mereka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.