Faktahukumntt.com, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang tengah menapaki babak baru dalam pelayanan publik dengan menghadirkan satu portal digital terintegrasi yang dirancang sebagai pusat informasi dan layanan bagi seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang dalam acara audiens dan presentasi aplikasi digital oleh STIKOM Uyelindo Kupang di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Senin (7/4).
Portal digital ini merupakan arahan langsung dari Bupati Kupang yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi pendidikan seperti Uyelindo dalam mendukung akselerasi digital di daerah.
Portal ini akan menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pelaporan masyarakat, presensi ASN, informasi bantuan sosial, pengelolaan UMKM, hingga data peternakan.
“Jangan tunggu perintah. Koordinasi harus dimulai dari sekarang,” tegas Plt Sekda kepada seluruh perwakilan OPD yang hadir.
Ia mengapresiasi hadirnya dua aplikasi yang sudah operasional yakni Lapor KK Bupati dan Presensi, serta mendorong percepatan pengembangan aplikasi lainnya seperti Website Pemkab, TPP ASN, Galian C, UMKM, RP Sapi, dan Bansos Pemkab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.