Faktahukumntt.com, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang tengah menapaki babak baru dalam pelayanan publik dengan menghadirkan satu portal digital terintegrasi yang dirancang sebagai pusat informasi dan layanan bagi seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang dalam acara audiens dan presentasi aplikasi digital oleh STIKOM Uyelindo Kupang di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Senin (7/4).

Portal digital ini merupakan arahan langsung dari Bupati Kupang yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi pendidikan seperti Uyelindo dalam mendukung akselerasi digital di daerah.

Portal ini akan menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pelaporan masyarakat, presensi ASN, informasi bantuan sosial, pengelolaan UMKM, hingga data peternakan.

“Jangan tunggu perintah. Koordinasi harus dimulai dari sekarang,” tegas Plt Sekda kepada seluruh perwakilan OPD yang hadir.

Ia mengapresiasi hadirnya dua aplikasi yang sudah operasional yakni Lapor KK Bupati dan Presensi, serta mendorong percepatan pengembangan aplikasi lainnya seperti Website Pemkab, TPP ASN, Galian C, UMKM, RP Sapi, dan Bansos Pemkab.

Plt Sekda juga menekankan pentingnya integrasi data dan komunikasi lintas sektor agar semua aplikasi ini bisa terhubung dalam satu portal utama bernama:  https://portalbupati.rumahclick314.com

Portal ini akan menjadi dashboard pemantauan langsung bagi Bupati Kupang dan tim pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.

Dalam sambutannya, ia juga mengajak seluruh elemen untuk aktif memberikan data, masukan, dan dukungan.

“Uyelindo tidak mungkin bisa kerja sendiri. Kita semua harus terlibat agar digitalisasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Portal terintegrasi ini diharapkan mampu mendorong transparansi, mempercepat pelayanan, dan menciptakan sinergi antarinstansi di Kabupaten Kupang menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berbasis teknologi.