FaktahukumNTT.com, Maumere – Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani berbagai permasalahan ketertiban umum dan fasilitas publik di Kabupaten Sikka. Dalam rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Selasa (27/05/2025), Bupati menekankan pentingnya penegakan kedisiplinan ASN serta penataan pasar dan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Maumere.
Rapat yang digelar di Aula Kantor Satpol PP dan Damkar, Jalan Pattirangga, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, turut dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha, yang memaparkan kondisi sumber daya, personel, dan sarana prasarana saat ini. Dari total 88 personel, 35 merupakan ASN dan 53 lainnya adalah tenaga bantuan polisi (Banpol).
Dalam arahannya, Bupati Yoris menegaskan bahwa kedisiplinan ASN merupakan cerminan pelayanan publik. Untuk itu, ia menerapkan sanksi unik bagi ASN yang terlambat mengikuti apel pagi: mereka wajib membawa satu anakan pohon yang akan didaftarkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Program ini bukan hanya sanksi, tetapi juga gerakan penghijauan yang melibatkan aparatur sipil negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.