“Pelaku yang diamankan terkait informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas perjudian di Desa Tasilo hanya 3 orang yang berhasil diamankan, sedangkan seorang pelaku dengan inisial FM yang kabur saat penggerebekan telah hadir hari ini (Senin, 24 Juni 2024) untuk dilakukan BAP oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao,” ungkap Aiptu Yafet.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa pengungkapan perjudian di Desa Tasilo.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian di Desa Tasilo merupakan informasi dari masyarakat kepada Polri. Pelaku perjudian hanya 3 orang yang berhasil diamankan di TKP sedangkan 1 orang lainnya melarikan diri,” ungkap AKP Markus.

Beliau menambahkan, “Hari ini (Senin, 24 Juni 2024) salah satu pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi tersebut dengan inisial FM telah hadir di Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Rote Ndao dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.