FK, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah memberikan cakupan manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia.
Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan kesehatan lebih eksklusif, ada opsi untuk melengkapinya dengan asuransi swasta.
Cakupan Luas JKN: Perlindungan Menyeluruh untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan telah menjamin ribuan jenis penyakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Manfaat yang diberikan meliputi berbagai penyakit serius seperti cuci darah untuk gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, serta layanan kesehatan berjangka panjang lainnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa peserta JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa batasan usia dan tanpa syarat medical check-up.
“Iuran JKN bersifat gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu biaya pelayanan peserta yang sakit, sehingga program ini bisa berjalan dengan prinsip keadilan sosial,” jelasnya.
Selain itu, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia berkat prinsip portabilitas, yang memungkinkan mereka mendapatkan perawatan tanpa harus bergantung pada domisili KTP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.