Kepala Imigrasi Atambua mengatakan permohonan paspor itu ditolak karena adanya indikasi bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur atau jalur yang benar.

Indikasi itu diketahui saat dilakukan wawancara mendalam oleh petugas Imigrasi terhadap pihak pemohon yang sebagian besar diketahui memberikan keterangan palsu.

“Ada yang mengaku menghadiri undangan pernikahan sanak keluarga di Malaysia, Timor Leste, tetapi ketika kami minta bukti undangan tidak bisa ditunjukkan,” katanya.

Selain itu, ada pula pemohon paspor yang mengaku untuk berwisata keluar negeri namun ketika ditanyakan tempat tujuan dan menginap yang bersangkutan tidak mengetahui.

Ia mengatakan sebagian pemohon paspor juga tidak bisa memenuhi syarat pendukung untuk berpergian ke luar negeri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.