“Oleh sebab itu permohonan kami tolak karena dikhawatirkan mereka bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur dan bisa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Polres Belu pada Sabtu (10 Juni 2023) berhasil menangkap salah satu pelaku TPPO yang hendak ke Negara Timor Leste.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 15.00 Wita. Pertama dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelintas batas (pelaku perjalanan luar negeri) di PLBN Motaain oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain.

“Setelah ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain kedua WNA langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Iya, jangan sampai mereka membawa obat terlarang atau senjata tajam. Atau adalah DPO yang kabur,” ujar Halim.

Dari hasil pemeriksaan terhadap John Pandie, kata Halim, tujuannya menuju Timor Leste untuk kunjung keluarga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.