ATAMBUA, FaktahukumNTT.com – 17 Juli 2023
Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas II Atambua dan Polres Belu dalam mencegah terhadap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO membuahkan hasil.
Informasi terbaru, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua di Nusa Tenggara Timur, menolak sebanyak 43 berkas milik masyarakat yang melakukan pengajuan paspor.
Penolakan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di daerah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, menjelaskan bahwa ada 43 permohonan paspor ditolak pihaknya.
“Permohonan paspor itu dilakukan oleh warga dari berbagai daerah di NTT selama periode Januari-Juni 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu 15 Juli 2023.
Kepala Imigrasi Atambua mengatakan permohonan paspor itu ditolak karena adanya indikasi bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur atau jalur yang benar.
Indikasi itu diketahui saat dilakukan wawancara mendalam oleh petugas Imigrasi terhadap pihak pemohon yang sebagian besar diketahui memberikan keterangan palsu.
“Ada yang mengaku menghadiri undangan pernikahan sanak keluarga di Malaysia, Timor Leste, tetapi ketika kami minta bukti undangan tidak bisa ditunjukkan,” katanya.
Selain itu, ada pula pemohon paspor yang mengaku untuk berwisata keluar negeri namun ketika ditanyakan tempat tujuan dan menginap yang bersangkutan tidak mengetahui.
Ia mengatakan sebagian pemohon paspor juga tidak bisa memenuhi syarat pendukung untuk berpergian ke luar negeri.
“Oleh sebab itu permohonan kami tolak karena dikhawatirkan mereka bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur dan bisa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Polres Belu pada Sabtu (10 Juni 2023) berhasil menangkap salah satu pelaku TPPO yang hendak ke Negara Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 15.00 Wita. Pertama dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelintas batas (pelaku perjalanan luar negeri) di PLBN Motaain oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain.
“Setelah ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain kedua WNA langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Iya, jangan sampai mereka membawa obat terlarang atau senjata tajam. Atau adalah DPO yang kabur,” ujar Halim.
Dari hasil pemeriksaan terhadap John Pandie, kata Halim, tujuannya menuju Timor Leste untuk kunjung keluarga.
”Setelah berkoordinasi dengan pihak Intel Polres, yang bersangkutan kemudian dibawa oleh petugas Polres Belu untuk diperiksa lebih lanjut. Sebab Jhon merupakan pelaku TPPO yang hendak ke Negara Timor Leste,” terangnya.
Terakhir, Halim menegaskan dalam rangka peningkatan Kelas, Imigrasi Kelas II Atambua terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelintas di Wilayah Perbatasan RI-RDTL. Terutama untuk pelintas ilegal Indonesia.
“Misalnya, pelintas ilegal Indonesia tanpa dokumen perjalanan, sering ditangkap oleh pihak Imigasi ataupun UPF Timor Leste, kemudian dikembalikan ke Indonesia melalui PLBN Motaain cukup banyak dari Januari s/d Juni 2023 sebanyak 105 orang. Para pelintas undocumen ini rawan menjadi korban terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apalagi mereka masuk perangkap sendikat/mafia TPPO,” jelasnya lagi.
Halim juga menyebut, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, selain memberikan pelayanan pelintas di Perbatasan juga melayani masyarakat dalam mengurus perizinan keimigrasian baik untuk WNA maupun WNI.
Dalam hal pemberian paspor RI, Kantor Imigrasi Atambua sangat berhati-hati terutama bagi Wanita/Pria muda usia produktif.
Sebagai informasi, Kanim Atambua juga telah lama menabuh perang genderang terhadap TPPO sebelum viralnya berita ini.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.