Namun dalam kasus ini:
Dana tercatat keluar
Dana kembali masuk
Dana memiliki bukti transaksi perbankan
Dengan demikian, secara faktual, narasi “penggelapan” menjadi tidak sepenuhnya berdiri kokoh.

“Pergerakan dana tidak otomatis berarti penyimpangan. Harus dilihat konteks penggunaannya, bukan hanya keluar-masuknya,” ujar sumber lain.

Isu Hak Guru: Antara Klaim dan Data
Isu yang berkembang di publik menyebutkan bahwa dana Rp126 juta tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan yang tidak dibayarkan.

Namun, investigasi menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan dugaan penggelapan oleh kepala sekolah.

Yang muncul justru persoalan berbeda:
Kurangnya transparansi alur penggunaan dana

Minimnya komunikasi kepada pihak penerima manfaat
Tidak adanya penjelasan rinci atas jeda waktu transaksi
Artinya, persoalan bergeser dari dugaan pidana menjadi: 👉 isu tata kelola dan akuntabilitas keuangan

Distorsi Informasi dan Pembentukan Opini
Dalam dinamika kasus ini, muncul indikasi adanya distorsi informasi yang membentuk opini publik secara prematur. Pergerakan dana yang belum dipahami secara utuh langsung disimpulkan sebagai tindakan kriminal.