Dana BOS Rp126 Juta ‘Berputar Misterius’: Aliran Rekening SMKN 5 Kupang Ungkap Tuduhan ke Safirah Abineno Diduga Salah Sasaran”

FHC, Tuduhan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 yang diarahkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, mulai menunjukkan celah serius. Penelusuran mendalam terhadap dokumen transaksi perbankan justru mengungkap fakta berbeda: dana tersebut tidak hilang, melainkan bergerak dalam pola keluar–masuk rekening resmi sekolah selama hampir dua tahun.

Alih-alih menguatkan dugaan penyimpangan, data yang dihimpun menunjukkan adanya siklus transaksi yang kompleks, yang kini memunculkan pertanyaan baru: apakah tuduhan penggelapan Kembali Tercatat.
Investigasi berbasis dokumen perbankan memperlihatkan kronologi yang tidak sederhana. Pada pertengahan 2024, dana BOS tahap II sebesar Rp126.220.000 tercatat keluar dari rekening resmi sekolah.

Namun, titik balik terjadi pada 5 Mei 2025. Dana dengan nominal yang sama kembali disetor penuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui transaksi tunai di Bank NTT. Setoran tersebut dilakukan oleh bendahara BOS atas nama Ewil Lassa dan terekam dalam sistem perbankan sebagai transaksi yang sah dan sukses.