Dana BOS Rp126 Juta ‘Berputar Misterius’: Aliran Rekening SMKN 5 Kupang Ungkap Tuduhan ke Safirah Abineno Diduga Salah Sasaran”

FHC, Tuduhan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 yang diarahkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, mulai menunjukkan celah serius. Penelusuran mendalam terhadap dokumen transaksi perbankan justru mengungkap fakta berbeda: dana tersebut tidak hilang, melainkan bergerak dalam pola keluar–masuk rekening resmi sekolah selama hampir dua tahun.

Alih-alih menguatkan dugaan penyimpangan, data yang dihimpun menunjukkan adanya siklus transaksi yang kompleks, yang kini memunculkan pertanyaan baru: apakah tuduhan penggelapan Kembali Tercatat.
Investigasi berbasis dokumen perbankan memperlihatkan kronologi yang tidak sederhana. Pada pertengahan 2024, dana BOS tahap II sebesar Rp126.220.000 tercatat keluar dari rekening resmi sekolah.

Namun, titik balik terjadi pada 5 Mei 2025. Dana dengan nominal yang sama kembali disetor penuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui transaksi tunai di Bank NTT. Setoran tersebut dilakukan oleh bendahara BOS atas nama Ewil Lassa dan terekam dalam sistem perbankan sebagai transaksi yang sah dan sukses.

Temuan ini menjadi krusial, karena mematahkan asumsi awal bahwa dana tersebut “hilang tanpa jejak”.
“Kalau bicara penggelapan, unsur utamanya adalah dana tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, uangnya justru kembali ke rekening resmi,” ungkap sumber internal yang memahami alur transaksi tersebut.

Pola Transaksi Berulang: Kembali Keluar, Kembali Masuk
Namun, persoalan tidak berhenti pada pengembalian dana. Setelah Mei 2025, dana tersebut kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening BOS. Hingga kini, detail penggunaan dana tersebut belum sepenuhnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya setoran dalam jumlah besar pada April 2026:
21 April 2026: setoran Rp405.530.000
23 April 2026: setoran Rp117.220.400
Total saldo rekening kemudian mencapai Rp531.750.400.
Data ini mengindikasikan bahwa dana Rp126 juta tersebut bukan entitas terpisah, melainkan bagian dari arus keuangan yang lebih besar dalam rekening BOS sekolah.

Antara Fakta dan Persepsi: Di Mana Letak “Penggelapan”?
Jika ditarik secara hukum dan akuntansi, tuduhan penggelapan mengandung unsur:
Penguasaan dana secara melawan hukum,
Hilangnya dana tanpa jejak,
Tidak adanya pengembalian atau pertanggungjawaban.

Namun dalam kasus ini:
Dana tercatat keluar
Dana kembali masuk
Dana memiliki bukti transaksi perbankan
Dengan demikian, secara faktual, narasi “penggelapan” menjadi tidak sepenuhnya berdiri kokoh.

“Pergerakan dana tidak otomatis berarti penyimpangan. Harus dilihat konteks penggunaannya, bukan hanya keluar-masuknya,” ujar sumber lain.

Isu Hak Guru: Antara Klaim dan Data
Isu yang berkembang di publik menyebutkan bahwa dana Rp126 juta tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan yang tidak dibayarkan.

Namun, investigasi menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan dugaan penggelapan oleh kepala sekolah.

Yang muncul justru persoalan berbeda:
Kurangnya transparansi alur penggunaan dana

Minimnya komunikasi kepada pihak penerima manfaat
Tidak adanya penjelasan rinci atas jeda waktu transaksi
Artinya, persoalan bergeser dari dugaan pidana menjadi: 👉 isu tata kelola dan akuntabilitas keuangan

Distorsi Informasi dan Pembentukan Opini
Dalam dinamika kasus ini, muncul indikasi adanya distorsi informasi yang membentuk opini publik secara prematur. Pergerakan dana yang belum dipahami secara utuh langsung disimpulkan sebagai tindakan kriminal.

Padahal, dalam praktik pengelolaan keuangan institusi:
Dana dapat mengalami perputaran
Ada mekanisme penarikan dan pengembalian
Tidak semua transaksi mencerminkan pelanggaran

“Bahaya terbesar bukan pada datanya, tapi pada cara data itu ditafsirkan,” kata seorang pengamat kebijakan publik.

Aksi Demonstrasi dan Pergeseran Fokus
Di tengah polemik ini, aksi demonstrasi sejumlah guru turut mewarnai dinamika kasus. Aksi tersebut dikaitkan dengan penolakan terhadap putusan PTUN Kupang.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa dinamika tersebut justru berpotensi mengaburkan inti persoalan.

Alih-alih mengurai aliran dana secara transparan, perhatian publik bergeser pada konflik personal dan posisi jabatan.

“Yang dibutuhkan adalah audit terbuka, bukan pertarungan opini,” ujar sumber yang terlibat dalam pemantauan kasus ini.

Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab
Meski tuduhan penggelapan mulai dipertanyakan, investigasi ini justru membuka sejumlah pertanyaan baru:
Apa dasar penarikan dana pada 2024?
Mengapa dana baru dikembalikan pada Mei 2025?
Untuk apa dana kembali ditarik setelah itu?
Bagaimana mekanisme penggunaan dana tersebut?
Mengapa informasi tidak disampaikan secara transparan sejak awal?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas, sekaligus mencegah spekulasi yang menyesatkan.

Data sebagai Penyeimbang Narasi
Penelusuran ini menegaskan bahwa dalam kasus keuangan publik, data memiliki peran krusial sebagai penyeimbang narasi.

Tiga kesimpulan utama yang dapat ditarik:
Pertama, Dana Rp126 juta tidak hilang, melainkan mengalami perputaran transaksi
Kedua, Terdapat jeda waktu signifikan yang membutuhkan klarifikasi
Ketiga, Tuduhan terhadap kepala sekolah belum terbukti secara faktual
Namun demikian, transparansi tetap menjadi kunci. Tanpa penjelasan yang utuh, ruang spekulasi akan terus terbuka.

Fakta vs Tuduhan

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah narasi dapat terbentuk sebelum fakta terurai sepenuhnya. Tuduhan penggelapan yang awalnya terdengar tegas, kini mulai tergerus oleh data yang menunjukkan dinamika berbeda.

Di tengah derasnya opini, fakta administratif justru berbicara lebih tenang: mencatat setiap transaksi, menyimpan setiap jejak, dan perlahan membuka apa yang sebenarnya terjadi.

Apakah ini sekadar persoalan tata kelola yang belum transparan, atau ada dimensi lain yang belum terungkap? Jawabannya masih menunggu pembuktian lebih lanjut.
Namun satu hal yang mulai jelas:
tidak semua yang tampak hilang, benar-benar hilang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.