“Kalau kita merujuk pada dana hibah, ini kan masih dibenarkan dari sisi regulasi untuk belanja modal yang bersumber dari dana hibah.” Ungkap Yuventus

Pengadaan motor tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memperlancar aktivitas Pilkada. KPU membutuhkan mobilisasi ke lokasi kecamatan. Oleh karena itu, revisi belanja modal, termasuk pengadaan motor, dilakukan untuk memperlancar akses ke desa-desa.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa teknis pelaksanaan pengadaan tersebut sepenuhnya berada di sekretariat. Selain itu, belanja modal atau pembelian motor dilakukan pada saat tahapan berlangsung.***