“Kami berharap laporan ini dapat menciptakan rasa aman dan kondusif di lingkungan kerja tambang Galian C Desa Winong,” ujar Yogi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Kombespol FSS, yang diketahui bertugas di Polda Gorontalo dan diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Gorontalo, diduga terlibat dalam aksi blokade bersama PT. PMB.
Dugaan keterlibatan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang relevansi kehadirannya di lokasi tambang di Kendal.
“Kami mempertanyakan apa relevansinya seorang anggota Polri aktif berada dan beraktivitas di lokasi tambang tanpa adanya surat perintah resmi dari instansi terkait,” tegas Yogi.
ARPG Turun Tangan
Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil warga Winong.
Syafrudin Budiman, Koordinator Nasional ARPG, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kapolri untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendesak Kapolri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan,” kata Syafrudin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.