Panggilan untuk Transparansi dan Keadilan

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Propam Polri, tetapi juga Komisi III DPR RI, yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap institusi hukum.

Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polri, khususnya dalam penegakan kode etik profesi.

Ridwan Katamso, salah satu saksi dalam laporan ini, mengungkapkan bahwa dampak dari tindakan intimidasi tersebut sangat merugikan warga dan pelaku usaha tambang di wilayah tersebut.

“Kami meminta agar tindakan ini diperiksa dan pelaku yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Harapan untuk Kondusifitas

Melalui laporan ini, warga Winong berharap adanya langkah konkrit dari pihak berwenang untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan mereka.

Mereka juga meminta agar perselisihan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa adanya intimidasi atau aksi sepihak.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dan etika profesi menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Masyarakat Desa Winong berharap keadilan dapat ditegakkan dan kehidupan mereka dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut dan intimidasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.