Dari Kasus dr. Ica hingga Desakan Regulasi: Mengapa Indonesia Membutuhkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik?

Oleh: Redaksi Faktahukumntt.com

FHC, Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Ica menjadi peristiwa yang menggugah perhatian publik, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di balik duka yang menyelimuti keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat yang pernah merasakan pengabdiannya, muncul perdebatan yang lebih luas mengenai sejauh mana negara telah memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik.

Kasus yang diduga berkaitan dengan tekanan dan intimidasi psikologis tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan individual, melainkan menjadi momentum refleksi terhadap sistem perlindungan profesi di Indonesia. Berbagai organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi, hingga kalangan akademisi mulai menyuarakan perlunya regulasi yang lebih kuat dan spesifik untuk melindungi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik dari berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi saat menjalankan tugas.

Salah satu suara yang mengemuka datang dari Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI). Melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, lembaga tersebut mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik sebagai dua regulasi yang berdiri sendiri dan memiliki ruang lingkup perlindungan yang lebih komprehensif.

Dalam kajian kebijakan publik, kasus yang terungkap ke ruang publik sering kali hanya merupakan puncak dari fenomena yang lebih besar. Banyak tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik mengalami tekanan, intimidasi, perundungan, ancaman, bahkan kriminalisasi, tetapi tidak semuanya terdokumentasi atau mendapatkan perhatian publik.

Di sektor kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan kerap berada dalam posisi rentan. Mereka berhadapan dengan tekanan pekerjaan yang tinggi, keterbatasan sarana pelayanan, tuntutan masyarakat yang terus meningkat, hingga potensi konflik yang muncul dalam proses pelayanan kesehatan.

Sementara di sektor pendidikan, guru dan tenaga pendidik juga menghadapi tantangan yang tidak kalah kompleks. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus menunjukkan adanya guru yang menghadapi intimidasi, ancaman hukum, tekanan dari pihak tertentu, hingga kekerasan verbal maupun fisik ketika menjalankan tugas pendidikan.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa profesi yang memiliki fungsi strategis dalam pembangunan manusia justru masih menghadapi kerentanan yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh sistem hukum nasional.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur sektor kesehatan dan pendidikan. Di bidang kesehatan terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan di bidang pendidikan terdapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun para pemerhati kebijakan menilai bahwa pengaturan mengenai perlindungan profesi dalam regulasi tersebut masih bersifat umum dan tersebar di berbagai ketentuan. Belum terdapat instrumen hukum yang secara khusus mengatur mekanisme perlindungan, penanganan korban, bantuan hukum, pemulihan psikologis, serta respons cepat ketika tenaga kesehatan atau tenaga pendidik menghadapi kekerasan dalam menjalankan tugas.

Dalam perspektif hukum modern, perlindungan profesi tidak cukup hanya berupa pengakuan hak dan kewajiban. Negara juga dituntut menghadirkan sistem perlindungan yang operasional, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian hukum secara cepat.

Karena itu, gagasan pembentukan undang-undang khusus mulai memperoleh perhatian sebagai salah satu alternatif kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan terhadap kedua profesi tersebut.

Kekerasan Tidak Selalu Berbentuk Fisik

Salah satu perkembangan penting dalam kajian perlindungan profesi adalah pengakuan bahwa ancaman terhadap pekerja pelayanan publik tidak selalu berbentuk kekerasan fisik.

Banyak penelitian menunjukkan bahwa kekerasan psikologis, perundungan, intimidasi, pelecehan verbal, tekanan sosial, hingga serangan di ruang digital dapat menimbulkan dampak yang sama seriusnya terhadap kesehatan mental seseorang.

Di era media sosial, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik juga menghadapi risiko baru berupa perundungan siber, penyebaran informasi yang menyesatkan, pencemaran nama baik, hingga serangan digital yang dapat merusak reputasi profesional mereka.

Karena itu, sejumlah usulan yang berkembang mendorong agar perlindungan hukum mencakup seluruh bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk kekerasan ekonomi, seksual, spiritual, dan siber.

Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan standar perlindungan tenaga kerja internasional yang semakin menempatkan kesehatan mental dan keselamatan psikososial sebagai bagian penting dari hak pekerja.

Mengapa Guru dan Tenaga Kesehatan Perlu Perlindungan Khusus?

Guru dan tenaga kesehatan memiliki karakteristik profesi yang berbeda dengan banyak profesi lainnya. Keduanya menjalankan fungsi pelayanan publik yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

Guru bertugas membentuk kualitas sumber daya manusia melalui proses pendidikan. Di sisi lain, tenaga kesehatan berperan menjaga kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat.

Kedua profesi tersebut juga bekerja dalam lingkungan yang sering kali penuh tekanan dan melibatkan interaksi intensif dengan publik. Karena itu, risiko terjadinya konflik, kesalahpahaman, maupun bentuk kekerasan relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah profesi lainnya.

Dalam konteks pembangunan nasional, perlindungan terhadap guru dan tenaga kesehatan sejatinya bukan hanya melindungi individu yang menjalankan profesi tersebut. Perlindungan itu juga menjadi investasi negara untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Tenaga kesehatan yang merasa aman akan lebih fokus memberikan pelayanan medis yang optimal. Guru yang terlindungi akan lebih leluasa menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut atau tekanan.

Selain pembentukan regulasi nasional, para penggiat kebijakan juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih progresif melalui pembentukan peraturan daerah mengenai perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Daerah memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan. Melalui regulasi daerah, mekanisme perlindungan, pendampingan hukum, hingga layanan pengaduan dapat dirancang sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Langkah ini dinilai penting terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum maupun pendampingan psikologis bagi korban kekerasan.

Kasus dr. Ica mungkin hanya satu dari sekian banyak peristiwa yang terjadi di Indonesia. Namun dalam sejarah kebijakan publik, sering kali sebuah peristiwa menjadi titik balik yang mendorong lahirnya perubahan regulasi yang lebih baik.

Desakan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik menunjukkan adanya kesadaran baru bahwa profesi pelayanan publik membutuhkan perlindungan yang lebih kuat di tengah kompleksitas tantangan zaman.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons pemerintah dan DPR RI terhadap aspirasi tersebut. Jika diwujudkan secara komprehensif, regulasi perlindungan profesi tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjaga mereka yang setiap hari mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa dan menyehatkan masyarakat.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan dan kesehatan nasional sangat bergantung pada kualitas perlindungan yang diberikan kepada para pelakunya. Ketika guru dan tenaga kesehatan merasa aman, dihargai, dan terlindungi, maka masyarakatlah yang akan menerima manfaat terbesar dari pelayanan yang mereka berikan.