Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, Bank Indonesia Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga

FHC, Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) terjadi di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, tekanan terhadap pasar keuangan internasional, serta upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026, Dewan Gubernur bergerak cepat memastikan kesinambungan kepemimpinan dan arah kebijakan bank sentral.

Melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan sesuai amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI, yang mengatur pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia secara sukarela.

Langkah cepat Dewan Gubernur dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pengambilan kebijakan, mengingat Bank Indonesia memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, mengatur sistem pembayaran, hingga turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pergantian pimpinan bank sentral sering kali menjadi perhatian pelaku pasar karena berpotensi memengaruhi ekspektasi terhadap arah kebijakan moneter. Namun, dalam pernyataan resminya, Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bank Indonesia memastikan komitmennya untuk terus menjalankan amanat undang-undang, yakni mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta turut memelihara stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pesan tersebut menjadi sinyal penting bagi pasar bahwa perubahan kepemimpinan tidak mengubah orientasi kebijakan bank sentral.

Dalam beberapa bulan terakhir, Bank Indonesia konsisten menjalankan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Pada Rapat Dewan Gubernur 21–22 Juli 2026, BI bahkan memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, disertai berbagai kebijakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas perbankan, serta mendorong pembiayaan produktif.

Dengan demikian, transisi kepemimpinan diharapkan tidak mengganggu kesinambungan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti bukan sosok baru dalam perumusan kebijakan Bank Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, ia terlibat aktif dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis, mulai dari penguatan stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar uang, pengembangan sistem pembayaran digital, hingga koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan.

Pengalamannya di bidang fiskal, moneter, dan keuangan menjadikan Destry memiliki pemahaman yang kuat terhadap tantangan yang sedang dihadapi perekonomian nasional.

Namun, posisi sebagai pejabat gubernur sementara tetap menghadirkan tantangan tersendiri.

Di tingkat global, Indonesia masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya tensi geopolitik, potensi kenaikan suku bunga di negara maju, volatilitas arus modal, serta fluktuasi harga energi dan pangan dunia.

Di dalam negeri, Bank Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, pertumbuhan kredit, serta percepatan transformasi digital sektor keuangan.

Seluruh agenda tersebut memerlukan kesinambungan kepemimpinan dan koordinasi yang erat dengan pemerintah serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam dunia kebijakan moneter, kesinambungan (*policy continuity*) sering kali lebih penting dibanding pergantian figur.

Pasar keuangan umumnya merespons positif ketika sebuah institusi mampu menunjukkan bahwa mekanisme tata kelola tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengganggu independensi maupun kredibilitas lembaga.

Penunjukan Destry Damayanti melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang menunjukkan bahwa Bank Indonesia memiliki sistem kelembagaan yang dirancang untuk menjaga stabilitas, bahkan ketika terjadi pergantian pimpinan.

Hal ini menjadi pesan penting bagi investor, pelaku usaha, maupun masyarakat bahwa arah kebijakan moneter Indonesia tetap berada pada jalur yang konsisten.

Dalam pernyataannya, Bank Indonesia juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan amanat masing-masing.

Sinergi tersebut menjadi semakin penting mengingat berbagai tantangan ekonomi tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan moneter. Pengendalian inflasi, penguatan investasi, peningkatan pembiayaan sektor produktif, hingga percepatan transformasi digital membutuhkan kolaborasi antara bank sentral, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Komitmen menjaga tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia.

Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika sebuah institusi. Yang lebih penting adalah bagaimana transisi tersebut mampu menjaga kepastian, kredibilitas, dan efektivitas kebijakan.

Dengan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, Bank Indonesia mengirimkan pesan bahwa institusi tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan bergantung pada satu figur.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kepastian kelembagaan seperti inilah yang menjadi salah satu modal utama untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat sistem keuangan, dan memastikan roda perekonomian nasional terus bergerak menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.