FK – Dubrovnik, Kroasia – Anggota Dewan Pers Indonesia, A Sapto Anggoro, menyampaikan kekhawatiran serius mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dalam rapat UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) yang berlangsung di Dubrovnik, Kroasia.
Sapto memberikan masukan dalam forum tertutup yang dipimpin oleh Marjorie Buchser, seorang konsultan senior UNESCO, terkait dengan pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR.
Sapto Anggoro menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi berbahaya karena parlemen sempat mengusulkan pelarangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigasi yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran.
Meskipun pembahasan draf tersebut telah ditunda, namun belum dibatalkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masa depan, terutama pasca pemilihan presiden yang akan datang pada Oktober nanti.
Menurut Sapto, potensi pelarangan ini dapat mengganggu demokrasi di Indonesia dan selayaknya menjadi perhatian dunia. “Saya rasa ini perlu perhatian dunia,” ujar Sapto, mengingatkan pentingnya dukungan global terhadap isu ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.