Jakarta, FHNC – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dengan modus perekrutan kerja luar negeri. Pasangan suami-istri asal Temanggung, Jawa Tengah, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti, resmi melaporkan kasus yang mereka alami ke Bareskrim Polri pada Senin (29/9/2025). Dalam proses hukum ini, keduanya didampingi langsung oleh Fidel Angwarmasse & Partners (FAP) Law Firm.

Sugiri dan Sumarti awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam oleh seorang perekrut berinisial AM. Sebelumnya, AM menawarkan lowongan kerja di Taiwan dengan biaya Rp7,5 juta per orang dan proses cepat hanya 7–14 hari. Tergiur dengan tawaran tersebut, pasangan ini menyetorkan Rp15 juta ke rekening atas nama AM.

Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk. Setelah lebih dari sebulan tanpa kejelasan keberangkatan ke Taiwan, AM kembali menghubungi keduanya dengan bujuk rayu pekerjaan di Vietnam. Iming-iming gaji harian atau mingguan, fasilitas lengkap, hingga kemudahan syarat keberangkatan membuat Sugiri dan Sumarti akhirnya menyerahkan biaya tambahan sebesar Rp45 juta—hasil dari gadai mobil dan pinjaman keluarga.

Setibanya di Ho Chi Minh, Vietnam, Sugiri dan Sumarti ditempatkan bersama delapan WNI lainnya di RiverGate Apartment Saigon, District 4. Mereka bekerja selama hampir dua bulan, namun tidak pernah menerima upah sebagaimana dijanjikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keduanya menjadi korban perdagangan orang dengan modus eksploitasi ekonomi.

Menurut keterangan FAP Law Firm, praktik yang dilakukan AM telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) : “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Pasal 4 :
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

Fidel Angwarmasse, S.H., M.H., Managing Partner FAP Law Firm, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menekankan, tindak pidana perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang merampas martabat manusia.

“Dalam kasus Sugiri dan Sumarti, semua unsur TPPO terpenuhi: ada tindakan perekrutan, cara ilegal melalui tipu muslihat, dan tujuan eksploitasi karena mereka dipaksa bekerja tanpa gaji. Ini harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

FAP Law Firm mendesak Mabes Polri bertindak cepat dengan memproses laporan ini secara tuntas, termasuk menelusuri jaringan perekrut dan sindikat yang diduga beroperasi lintas negara.

TPPO: Kejahatan Lintas Batas

Kasus Sugiri dan Sumarti menjadi gambaran nyata bahwa modus TPPO semakin beragam. Tidak hanya melibatkan pekerjaan rumah tangga atau sektor perikanan, kini perekrut menggunakan kedok pekerjaan ringan seperti “tester bubble tea” untuk menarik korban.

Menurut catatan lembaga perlindungan pekerja migran, banyak korban TPPO mengalami eksploitasi ekonomi—dijanjikan gaji besar, namun dipaksa bekerja tanpa dibayar, bahkan dalam kondisi rentan. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.

Sugiri dan Sumarti kini berharap laporan mereka membuka jalan menuju keadilan. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu indah untuk dipercaya.

“Kami hanya ingin bekerja demi keluarga, tapi malah jadi korban. Semoga tidak ada lagi orang lain yang mengalami seperti kami,” ungkap Sugiri dengan nada lirih.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap TPPO harus lebih tegas dan sistematis. Aparat tidak hanya menangkap pelaku perekrutan di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih besar agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.