FK, Timor Tengah Utara (TTU) – Konflik terkait klaim lahan kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kali ini, sejumlah warga menuding oknum Dinas Kehutanan TTU berusaha memperluas kawasan hutan dengan mengklaim lahan milik masyarakat.

Tuduhan ini memicu keresahan karena selain lahan, hasil tanaman seperti kayu yang ada di lokasi juga disita oleh pihak terkait.

Seorang warga Kecamatan Insana, yang enggan disebutkan namanya, pada Senin (23/12/2024), mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim merupakan tanah adat milik masyarakat. Ia menilai tindakan oknum tersebut tidak adil dan mendesak adanya penjelasan batas wilayah yang jelas.

“Lahan ini milik kami dan bukan termasuk kawasan hutan. Pemerintah tidak pernah memberi bibit tanaman di sini. Namun sekarang, mereka datang mengklaim lahan kami sebagai kawasan hutan. Kami meminta Dinas Kehutanan menunjukkan batas-batas yang jelas dan berhenti menakut-nakuti masyarakat kecil,” tegasnya.

Warga juga menyatakan bahwa sejak zaman nenek moyang, lahan tersebut telah digunakan untuk bercocok tanam. Hasil panen berupa kayu, jambu mete, kemiri, kelapa, hingga sonokeling menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.