Namun yang terjadi kemudian penjual justru membuat laporan pidana terhadap klien kami secara pidana dengan beberapa pasal antara lain penipuan.

Klien kami tidak pernah melakukan tipu muslihat dalam jual beli ini karena klien kami justru telah membayar setengah dari harga jual beli yang disepakati, sehingga pertanyaannya dimana unsur penipuan yang dilakukan oleh klien kami? Justru klien kami yang di rugikan karna sejak pembatalan jual beli pada tahun 2022, penjual sama sekali belum mengembalikan uang 250 juta milik klien kami.

Dugaan kami, penjual sedang berupaya agar uang milik klien kami tidak dikembalikan dengan cara pembatalan kesepakatan keperdataan direkayasa menjadi sebuah kronologi tindak pidana melalui laporan pidana terhadap klien kami, untuk itu kami minta agar kepolisian untuk lebih cermat terhadap laporan pidana yang dibuat oleh penjual.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.