Perbuatan ini secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan, yakni menguasai atau mengalihkan barang milik orang lain secara melawan hukum. Menurut asas hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur subjektif berupa niat untuk menguasai secara melawan hukum, dan unsur objektif berupa perbuatan pengalihan barang yang bukan miliknya.
“Saya sudah berusaha meminta pertanggungjawaban, tapi tidak diindahkan. Saya bahkan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/145/VI/2017/NTT Res TTU, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti,” ungkap Yohanes.
Asas Kepastian dan Persamaan di Hadapan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, karena menggambarkan adanya ketimpangan dalam penerapan asas equality before the law — bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, status sosial, atau kekuasaan politik.
Yohanes menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya implementasi prinsip due diligence dalam proses penyidikan. Ia menolak tegas setiap upaya penyelesaian non-litigasi melalui restorative justice, dengan alasan bahwa tindak pidana yang telah merugikan secara ekonomi dan moral tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian semu.
