Sementara itu, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa prinsip equality before the law tidak berhenti di ruang teori. Karena dalam konteks negara hukum modern, diamnya aparat penegak hukum sama artinya dengan penyangkalan terhadap keadilan itu sendiri.***
Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Ketua DPC PDIP TTU Dilaporkan ke Polisi: Korban Tuntut Kepastian Hukum Setelah 8 Tahun Mandek!
Tim Redaksi
